Rabu, 16 Mei 2012

PENDIDIKAN BERKELANJUTAN


 Telah diketahui bersama bahwa di Indonesia setiap tahun diselenggarakan peringatan Hari Pendidikan Nasional. Berkaitan dengan hal ini, sepatutnya harus jelas peringatan tersebut ditempatkan dalam perspektif seperti apa. Perspektif yang dicari adalah yang bersifat jangka panjang yang merupakan visi bangsa yang akan diwujudkan oleh Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Visi bangsa yang dimaksud di sini adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang berbunyi sebagai berikut: Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah secara sangat jelas menyebutkan bahwa Pemerintah NKRI mempunyai kewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Mencerdaskan kehidupan bangsa pada hakekatnya adalah memajukan pendidikan. Upaya untuk mewujudkannya antara lain telah dibuat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Keberadaan kedua Undang-Undang tersebut diharapkan mampu menjamin pemerataan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Tantangan global dalam bidang pendidikan adalah menjadikan dunia pendidikan di Indonesia harus mampu bersaing dengan negara-negara di dunia. Atau harus mampu menjadi World Class University. Sesungguhnya upaya untuk membuat dunia pendidikan di Indonesia berkualitas telah dilakukan oleh Pemerintah, yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang berisikan standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, penilaian pendidikan. Standar Nasional Pendidikan ini difokuskan untuk pendidikan Taman Kanak-Kanak, pendidikan Dasar, Dan pendidikan Menengah. Kualitas yang tinggi dari ketiga pendidikan tersebut akan berdampak terhadap kualitas pendidikan Tinggi. Keberadaan Standar Nasional Pendidikan ini belum cukup untuk menjadikan pendidikan di Indonesia berkualitas. Standar yang menyangkut berbagai macam isi ini perlu diterapkan dalam proses belajar mengajar. Keberhasilan dalam menerapkan SNP sangat bergantung pada kualitas Guru dan Dosen. Untuk meningkatkan kualitas guru dan dosen, dilaksanakan program kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi untuk guru. Sedangkan untuk dosen diberlakukan program kualifikasi, kompetensi, sertifikasi, dan jabatan akademik. Sangat diharapkan keberadaan Sistem Pendidikan Nasional, Standar Nasional Pendidikan, Kualitas Guru dan Dosen akan mampu mengungkit daya saing sumber daya insani bangsa yang sejajar dengan bangsa-bangsa di dunia ini. Hal ini harus dapat diwujudkan untuk memperbanyak bukan hanya World Class University saja namun juga harus mampu menjadikan pendidikan TK, SD, SMP, SMA berkualifikasi World Class. Kebijakan menjadikan dunia pendidikan di Indonesia berkualitas dan berdaya saing di dunia Internasional jangan hanya ditempatkan dalam perspektif kebijakan sesaat, namun harus bersifat keberlanjutan.
A. Pengertian Pendidikan Berkelanjutan
Pendidikan berkelanjutan (continuing education) didefinisikan oleh the accrediting commission of the continuing education. Sebagai berikut: Continuing education as the further development of human abilities after entrance into employment or voluntary activities. It includes in- service, upgrading, and updating education. It may be occupational education or training whichfurthers career or personal development. Continuing education includes that study made necessary by advances in knowledge. (Apss, 1979: 68-69). Berdasarkan definisi di atas dapat dikemukakan bahwa pendidikan berkelanjutan merupakan kesempatan belajar bagi orang dewasa untuk meningkatkan kemampuan setelah mereka melakukan suatu kegiatan atau suatu pekerjaan sukarela di masyarakat. Pasal 12 UU RI tahun 2003 menyebutkan bahwa: 1. Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar 2. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan 3. Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat 4. Pendidikan yang sederajat dengan SMA atau MA adalh program seperti paket C pada jalur pendidikan nonformal.
B. Tujuan Pendidikan Berkelanjutan Pendidikan berkelanjutan diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbale balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar, serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.

SUMBER : http://ririniest.wordpress.com/2010/07/06/pendidikan-berkelanjutan/

Keaksaraan

Pengertian KeaksaraanKeaksaraan (Literacy) secara sederhana diartikan sebagai kemampuan untuk membaca, menulis dan
berhitung. Bagi orang dewasa yang buta aksara, kecakapan keaksaraan tidak hanya sekedar dapat membaca, menulis dan berhitung, akan tetapi lebih menekankan fungsi dalam kehidupan sehari-hari (Archer, 1996) . Secara luas, Keaksaraan didefinisikan sebagai pengetahuan dasar dan keterampilan yang diperlukan oleh semua warga negara dan menjadi salah satu fondasi bagi penguasaan kecakapan-kecakapan hidup yang lain. Program keaksaraan di Indonesia lebih dikenal dengan Program Pendidikan Keaksaraan Fungsional, sehingga secara terminologi (istilah) fungsional dalam keaksaraan, berkaitan erat dengan fungsi dan/atau tujuan dilakukannya Pembelajaran di dalam program pendidikan keaksaraan, serta adanya jaminan bahwa hasil belajarnya benar-benar “bermakna/bermanfaat” atau fungsional bagi “peningkatan mutu dan taraf hidup” warga belajar dan masyarakatnya. Program ini ditujukan untuk melayani warga masyarakat yang tidak dapat membaca dan menulis yang dikarenakan mereka tidak dapat mengikuti atau menyelesaikan pendidikan di sekolah formal. Berdasarkan penelitian lintas negara yang dilaksanakan oleh UNESCO disimpulkan bahwa keberhasilan dalam program pemberantasan buta huruf berdampak pada menurunnya angka kematian ibu dan bayi, meningkatnya usia harapan hidup masyarakat (Zainudin Arief, 1997)Program pendidikan keaksaraan merupakan bentuk layanan bentuk Pendidikan Non Formal untuk membelajarkan warga masyarakat buta aksara, agar memiliki kemampuan menulis,membaca, berhitung dan menganalisa, yang berorientasi pada kehidupan sehari – hari dengan memanfaatkan potensi yang ada dilingkungan sekitarnya, sehingga warga belajar dan masyarakat dapat meningkatkan mutu dan taraf hidupnya. b.Tujuan pendidikan keaksaraanProgram Pendidikan keaksaraan merupakan bentuk layanan Pendidikan Non Formal untuk membelajarkan masyarakat buta aksara, agar memiliki keterampilan CALISTUNG, dan kemampuan fungsional untuk meningkatkan “mutu” dan “taraf’” hidupnya. Atas dasar uraian tersebut maka program pendidikan keaksaraan bertujuan untuk; meningkatkan ketrampilan membaca, menulis dan berhitung warga masyarakat buta aksara, agar melek aksara latin dan angka Arab, serta meningkatkan kemampuan fungsionalnya agar melek bahasa Indonesia dan pengetahuan dasarnya sehingga mutu dan taraf hidupnya menjadi lebih baik.c. Prinsip penyelenggaraan pendidikan keaksaraan

Pendidikan keaksaraan sebagai salah satu layanan pendidikan non formal untuk membelajarkan warga masyarakat buta aksara, dan sebagai suatu pendekatan pembelajaran, merupakan cara untuk mengembangkan kemampuan seseorang dalam menguasai dan menggunakan keterampilan membaca, menulis, berhitung, mengamati dan menganalisis, yang berorientasi pada kehidupan sehari-hari serta memanfaatkan potensi yang ada di lingkungan sekitar.
 
sumber : http://bpkbmntb.host22.com/index.php?option=com_content&view=article&id=20:mengenal-pendidikan-keaksaraan&catid=7:artikel&Itemid=10

Kesetaraan Paket A, B dan C

Pendidikan Kesetaraan
Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencangkup program Paket A, Paket B, dan Paket C (Penjelasan Pasal 26 Ayat (3) UU Sisdiknas No. 20/2003). Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (UU No 20/2003 Sisdiknas Pasal 26 Ayat (6)).
2. Program Paket A.
Program Paket A adalah program pendidikan dasar pada jalur pendidikan nonformal yang dapat diikuti oleh peserta didik yang ingin menyelesaikan pendidikan setara SD/MI. Lulusan Program Paket A berhak mendapat ijazah dan diakui setara dengan ijazah SD/MI.
3. Program Paket B
Program Paket B adalah program pendidikan dasar pada jalur pendidikan nonformal yang dapat diikuti oleh peserta didik yang ingin menyelesaikan pendidikan setara SMP/MTs. Lulusan Program Paket B berhak mendapat ijazah dan diakui setara dengan ijazah SMP/MTs.
4. Program Paket C
Program Paket C adalah program pendidikan menengah pada jalur pendidikan nonformal yang dapat diikuti oleh peserta didik yang ingin menyelesaikan pendidikan setara SMA/MA. Lulusan Program Paket C berhak mendapat ijazah dan diakui setara dengan ijazah SMA/MA.

Sumber : http://pkbmaljihad.blogspot.com/2009/10/pengertian-kesetaraan-paket-b-dan-c_18.html